Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2013

Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2013
Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2013 yang semula disampaikan akan berlangsung mulai tanggal 27 Mei s.d 8 Juni 2013, berubah mulai hari ini Senin tanggal 3 Juni s.d. Hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013. Badan PSDMPK-PMP sebagai Badan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan uji kompetensi guru tingkat nasional merilis jadwal baru di situs resminya sergur.kemdiknas.go.id.



Perubahan jadwal pelaksanaan UKG 2013 tersebut pada hemat kami merupakan kebijakan yang diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPPMP).
Berikut kami sampaikan Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2013 termasuk Pelaksanaan UKG Tahun 2013.

Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2013

No.Jadwal Keterangan
1 Pelaksanaan UKG Tahun 2013 3 Juni s.d. 15 Juni 2013
2 Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus 2013.

Keterangan:
Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman
Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Sebagaimana pernah kami informasikan bahwa Panitia Pelaksana Uji Kompetensi Guru tahun 2013, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPPMP) Kemdikbud pernah menyampaikan pengumuman terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Guru tahun 2013. Pengumuman tersebut adalah mengenai Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Coba Sistem di seluruh TUK tahap 2. Panitia merilis jadwal Uji Coba Sistem UKG 2013 tanggal 23 - 24 Mei 2013.

Uji kompetensi guru tahun 2013 akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP. Tempat UKG dengan menggunakan sistem manual (paper-pencil-test) direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan disetujui oleh Badan PSDMPK-PMP.

Uji kompetensi guru (UKG) dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu paper-pencil-test dan sistem ujian online. Sistem paper-pencil-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kegiatan Uji Coba Sistem di seluruh Tempat Uji Kompetensi Guru (TUK) perlu dilakukan demi kelancaran penyelenggaraan uji kompetensi tahun 2013. Para petugas di lapangan yang menangani masalah teknis perlu memahami prosedur kerja mereka. Selain itu untuk para guru perlunya pengenalan dan pemahaman terhadap sistem UKG 2013, baik UKG Online atau UKG Manual.

Pada setiap tempat UKG ada sekitar 2 (dua) orang petugas yang memfasilitasi pelaksanaan UKG yaitu 1 (satu) orang petugas dari LPMP dan 1 (satu) orang teknisi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap tempat UKG akan dipantau oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG Online, setiap tempat UKG terdapat 1 orang pembantu koordinator tempat UKG untuk menyelenggarakan kegiatan administratif, dan 1 orang tim teknis untuk mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.

Sementara itu UKG manual biasanya dilaksanakan di sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara serentak pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sebagai info, bahwa pelaksanaan uji kompetensi Guru 2013 dalam rangka Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Kebijakan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan dalam mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Salah satu perubahannya antara lain pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »