Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahap 2

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahap 2 Ditunda




Malang - Pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPP) Kota Malang triwulan II 2013, ditunda karena adanya perbaikan "data base" para penerima.

Kepala Seksi Fungsional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Jianto, mengakui tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan II belum bisa dicairkan bulan ini, karena harus menunggu surat keputusan baru dari pusat.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan surat edaran baru bernomor 741/BS.1/LL/2013 tentang penundaan pencairan TPP (tunjangan profesional pendidik) tersebut, sehingga kami yang di daerah juga hanya bisa menunggu dan melakukan koordinasi lebih lanjut," tegas Jianto, kemarin.

Ia memastikan TPP bagi guru yang sudah mengantongi sertifikasi tersebut tetap cair, sehingga mereka tidak perlu khawatir, meski waktu pencairannya masih belum ada kepastian dari pusat.

Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, katanya, penundaan pencairan TPP itu disebabkan adanya perbaikan data base, karena banyak daerah yang menerima anggaran melebihi kuota yang ditetapkan. Oleh karena itu peraturan menteri keuangan (PMK)-nya ditunda.

Ia megemukakan banyak penerima TPP yang ternyata sudah meninggal dan pensiun, namun masih tetap terdaftar di surat keputusan (SK) by name, sehingga menteri mengeluarkan PMK untuk memperbaiki data base.

Penundaan pencairan TPP tersebut juga akan berdampak pada pencairan triwulan berikutnya. "Keputusan ini sudah menjadi kebijakan pusat, karena anggaran untuk TPP ini dari pusat (APBN), maka kami juga harus mengikuti kebijakan pusat," katanya, menegaskan.

Menyinggung nominal TPP yang bakal diterima oleh guru-guru yang bersertifikasi tersebut, Jianto mengatakan, bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja. Namun, yang pasti besarannya minimal Rp1,8 juta hingga Rp2,8 juta/bulan.

Ketentuan yang diberlakukan bagi guru sertifikasi yang berhak menerima TPP di antaranya adalah memenuhi jam mengajar selama 24 jam/minggu, Jika tidak terpenuhi, maka TPP yang sudah diterima sebelumnya akan dievaluasi, bahkan bisa dicabut.

"Bagi guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam di sekolah tempat bertugas, guru bersangkutan bisa mengajar di sekolah yang jumlah siswanya lebih banyak atau mengajar ekstrakurikuler yang relevan dengan bidang studi yang diajarkan," tuturnya, menambahkan.

Jumlah guru yang menerima TPP di Kota Malang mencapai 4.331 orang. Anggaran yang disediakan dari APBN sebesar Rp148 miliar atau bertambah sebesar Rp16 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp132 miliar.

Anggaran tersebut bertambah karena sebelumnya jumlah guru yang berhak menerima TPP hanya 3.425 orang (angkatan 2006-2011) dan tahun 2012 bertambah sebanyak 906 orang (angkatan 2012).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »